PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2016 tentang PENGUSULAN DAN PEMBERIAN REMUNERASI BAGI PEJABAT...
Pasal 7
BAB 5 — VERIFIKASI
(1) Sekretaris Jenderal membentuk tim yang bertugas untuk melakukan verifikasi terhadap persyaratan dan dokumen usulan remunerasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Biro Keuangan dan BMN, Biro Kepegawaian, Biro Hukum dan KLN, Biro Organisasi dan Tata Laksana, Biro Perencanaan, Direktorat Jenderal yang sebagian tugas dan fungsinya melaksanakan urusan di bidang Pendidikan Tinggi Agama terkait dan instansi pembina BLU. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan tenaga profesional/ahli sesuai dengan keperluan.
