PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 67
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf a mempunyai tugas melaksanakan penyiapan dan melakukan administrasi kerjasama dengan perguruan tinggi dan instansi lain. (2) Subbagian Pengembangan Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengembangan lembaga kerjasama. (3) Subbagian Bina PTAIS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penyiapan pembinaan PTAIS.
