PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 63
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Administrasi Kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf a mempunyai tugas melaksanakan administrasi kemahasiswaan. (2) Subbagian Bina Bakat dan Minat Mahasiswa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf b mempunyai tugas melaksanakan pembinaan bakat dan minat mahasiswa. (3) Subbagian Administrasi Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf c mempunyai tugas melaksanakan administrasi alumni.
