PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 62
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Kemahasiswaan dan Alumni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Administrasi Kemahasiswaan; b. Subbagian Bina Bakat dan Minat Mahasiswa; dan c. Subbagian Administrasi Alumni.
