PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 56
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan informasi akademik dan pelayanan administrasi akademik, dan layanan akademik.
