PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 55
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Biro AAKK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 terdiri dari: a. Bagian Akademik; b. Bagian Kemahasiswaan dan Alumni; c. Bagian Kerjasama dan Kelembagaan; dan d. Kelompok Jabatan Fungsional.
