PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 52
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Akuntansi Instansi dan SIMAK BMN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a mempunyai tugas melaksanakan akuntansi keuangan instansi dan SIMAK BMN. (2) Subbagian Akuntansi BLU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b mempunyai tugas melaksanakan akuntansi BLU. (3) Subbagian Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyusunan laporan keuangan.
