PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 51
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Bagian Akuntansi dan Pelaporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf c terdiri dari: a. Subbagian Akuntansi Instansi dan SIMAK BMN; b. Subbagian Akuntansi BLU; dan a. Subbagian Pelaporan Keuangan.
