PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 48
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
(1) Subbagian Pelaksanaan dan Verifikasi Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf a mempunyai tugas melaksanakan dan memverifikasi anggaran. (2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 huruf b mempunyai tugas melaksanakan perbendaharaan.
