PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2013 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 42
BAB 2 — ORGAN PENGELOLA
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Bagian Perencanaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan data dan informasi perencanaan; b. pelaksanaan penyusunan rencana, program dan anggaran; dan c. pelaksanaan evaluasi program, anggaran, dan pelaporan kinerja.
