PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 19
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Bagian Akademik, Administrasi Umum dan Kemahasiswaan mempunyai fungsi: a. penyusunan rencana dan program di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, hukum, keuangan dan barang milik negara, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan; b. pengelolaan di bidang akademik, kemahasiswaan, perencanaan dan sistem informasi, organisasi dan tatalaksana, kepegawaian, hukum, keuangan dan barang milik negara, serta ketatausahaan dan kerumahtanggaan; c. penyusunan evaluasi dan laporan.
