PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 6 Tahun 2007 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKOLAH TINGGI AGAMA...
Pasal 18
BAB 2 — SUSUNAN ORGANISASI
Bagian Akademik, Administrasi Umum, dan Kemahasiswaan mempunyai tugas melaksanakan pelayanan di bidang akademik, administrasi umum dan kemahasiswaan.
