Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Persyaratan calon Ketua Program Studi: a. Dosen Tetap; b. beragama Islam dan berakhlak mulia; c. berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; d. paling rendah lulusan program Magister (S2) untuk program Strata Satu (S1) dan paling rendah lulusan program Doktor (S3) untuk Pascasarjana; e. memiliki jabatan fungsional paling rendah Lektor; f. berlatar belakang pendidikan sesuai dengan jurusan yang terkait; g. menyerahkan surat keterangan sehat dari dokter pemerintah; h. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; i. tidak sedang dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap; j. mencalonkan diri atau dicalonkan untuk menjadi Ketua Program Studi secara tertulis; dan k. menyerahkan pernyataan kesediaan bekerja sama dengan Dekan/Direktur.
