PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Rektor dapat mengangkat dan memberhentikan Ketua dan Sekretaris Program Studi atas usulan Dekan/Direktur.
(2) Masa jabatan Ketua dan Sekretaris Program Studi mengikuti masa jabatan Dekan/Direktur. (3) Ketua dan Sekretaris Program Studi dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut. (4) Ketentuan mengenai persyaratan, pengangkatan, dan pemberhentian Sekretaris Program Studi ditetapkan oleh Rektor.
