PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Pasal 41
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dekan diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Pengangkatan Dekan didasarkan pada potensi dan kemampuan calon untuk meningkatkan kinerja dan mutu Fakultas di bidang pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (3) Masa jabatan Dekan mengikuti masa jabatan Rektor, dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
