PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Pasal 40
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Rektor meliputi unsur pelaksana: a. akademik terdiri dari Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, Program Studi, Lembaga, Pusat, dan Unit; b. administrasi terdiri dari Biro, Bagian, dan Sub Bagian; dan c. pelayanan umum.
