PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 59 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Ponorogo
Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Ketua dan Sekretaris Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (8) dipilih dari dan oleh Anggota. (2) Ketua Senat bertugas memimpin sidang Senat dan MENETAPKAN hasil keputusan sidang.
