Pasal 36
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) memiliki tugas: a. memberikan pertimbangan calon Rektor; b. memberikan pertimbangan kenaikan jabatan fungsional Dosen ke Lektor Kepala dan Profesor; c. memberikan pertimbangan pengangkatan pertama dalam jabatan akademik dosen; d. MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; e. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah Rencana Pengembangan Institut atau Rencana Kerja Anggaran dalam bidang akademik; f. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Jurusan, dan Program Studi; g. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam Rencana Pengembangan Institut; dan h. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan.
