PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Pasal 5
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam menyelenggarakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Kepala Madrasah bertanggung jawab: a. menyusun rencana kerja jangka menengah untuk masa 4 (empat) tahun; b. menyusun rencana kerja tahunan; c. mengembangkan kurikulum; d. MENETAPKAN pembagian tugas dan pendayagunaan guru dan tenaga kependidikan; e. menandatangani ijazah, surat keterangan hasil ujian akhir, surat keterangan pengganti ijazah, dan dokumen akademik lain; dan f. mengembangkan nilai kewirausahaan; dan
g. melakukan penilaian kinerja guru dan tenaga kependidikan.
