PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 58 Tahun 2017 tentang Kepala Madrasah
Pasal 4
BAB 2 — TUGAS, FUNGSI, DAN TANGGUNG JAWAB
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Kepala Madrasah menyelenggarakan fungsi perencanaan, pengelolaan, supervisi, dan evaluasi.
