PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Strategi Institut: a. membangun kampus yang konduktif untuk pembelajaran; b. mengembangkan kegiatan pembelajaran dan pengabdian kepada masyarakat berbasis riset; c. membangun jiwa kewirausahaan melalui kegiatan pembelajaran kerja pengabdian kepada masyarakat; dan d. mengembangkan jaringan kerja sama untuk mendorong dan meningkatkan kompetensi lembaga dan daya saing lulusan.
