PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Statuta Institut Agama Islam Negeri Batusangkar
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Misi Institut: a. menghasilkan lulusan yang cerdas secara intelektual, spiritual, emosional, sosial, dan berdaya saing dalam dunia kerja; b. mewujudkan pendidikan tinggi Islam yang berdaya saing internasional untuk kepetingan umat, bangsa, dan kemanusiaan; c. mewujudkan pendidikan/pengajaran secara integratif dan interkonektif yang relevan dengan perkembangan keilmuan internasional dan tuntutan pengguna serta kearifan lokal; d. mengehasilkan penelitian yang berbasis integratif, interkonektif dan berbasis kearifan lokal; dan e. mempelopori kegiatan pengabdian pada masyarakat yang berbasis riset dan kearifan lokal.
