PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 99
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Rektor dapat MENETAPKAN ketentuan mengenai rincian tugas jabatan struktural dan fungsional sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini.
