PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 100
BAB 7 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Perubahan atas kedudukan tugas fungsi susunan organisasi dan tata kerja menurut Peraturan Menteri ini ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
