PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 88
BAB 3 — ORGAN PERTIMBANGAN DAN PENGAWASAN
Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 huruf b merupakan organ yang menjalankan fungsi pertimbangan nonakademik dan fungsi lain yang ditetapkan dalam statuta Universitas.
