PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 61
BAB 2 — ORGANISASI
(1) Subbagian Kerja Sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan administrasi kerja sama. (2) Subbagian Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b mempunyai tugas melakukan penyiapan pengembangan kelembagaan. (3) Subbagian Humas dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf c mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan kehumasan, pendokumentasian, informasi dan publikasi.
