PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 60
BAB 2 — ORGANISASI
Bagian Kerja Sama, Kelembagaan, dan Humas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 huruf b terdiri dari: a. Subbagian Kerja Sama; b. Subbagian Kelembagaan; dan c. Subbagian Humas dan Informasi.
