PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 56
BAB 2 — ORGANISASI
huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan. (2) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik. (3) Subbagian Administrasi Akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c mempunyai tugas melakukan pelaksanaan administrasi akademik.
