PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 55
BAB 2 — ORGANISASI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, Bagian Akademik dan Kemahasiswaan menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan pengelolaan informasi akademik dan kemahasiswaan; b. pelaksanaan pelayanan administrasi akademik dan kemahasiswaan; c. pengembangan bakat dan minat mahasiswa; dan d. pemberdayaan alumni.
