PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 32
BAB 2 — ORGANISASI
Ketua Program Studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf c mempunyai tugas membantu Direktur dalam penyelenggaraan dan penjaminan mutu program studi.
