PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2015 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI...
Pasal 3
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Universitas menyelenggarakan fungsi: a. perumusan dan penetapan visi, misi, kebijakan, dan perencanaan program; b. penyelenggaraan dan pelaksanaan pendidikan akademik, vokasi dan/atau profesi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, keagamaan Islam, dan ilmu umum; c. pelaksanaan pembinaan sivitas akademika; dan
d. pelaksanaan administrasi, evaluasi, dan pelaporan.
