PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 1...
Pasal 6
(1) Pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a dikembangkan menjadi 7 (tujuh) mata pelajaran yaitu: a. Kitab Suci; b. Doktrin Gereja Katolik; c. Etika/Moral Kristiani; d. Sejarah Gereja Katolik; e. Pastoral; f. Kateketik; dan g. Liturgi. (2) Mata pelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Direktur Jenderal berdasarkan persetujuan Gereja Katolik dan/atau Uskup. 6. Ketentuan Pasal 13 ayat (4) dan ayat (5) diubah dan ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (6) sehingga Pasal 13 seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
