Pasal 13
(1) Penilaian SMAK dilakukan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan Pemerintah. (2) Penilaian oleh pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkesinambungan yang bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik. (3) Penilaian oleh satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. (4) Penilaian oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian nasional. (5) Mata pelajaran keagamaan dalam ujian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Direktur Jenderal setelah berkoordinasi dengan BSNP. (6) Mata pelajaran umum dalam ujian nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mengikuti mata pelajaran pada ujian nasional yang dilaksanakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2014, No.1891 Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YOSANNA H. LAOLY
