PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 1...
Pasal 3
Pendidikan SMAK terdiri atas (tiga) tingkatan kelas yaitu kelas X (sepuluh), XI (sebelas) dan XII (dua belas). 4. Ketentuan Pasal 5 diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
