PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 54 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 1...
Pasal 2
(1) Penyelenggaraan SMAK berfungsi untuk mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai- nilai ajaran agama Katolik dan/atau menjadi tenaga terampil di bidang agama, memahami mata pelajaran/ilmu-ilmu umum pada sekolah menengah atas. (2) Penyelenggaraan SMAK bertujuan untuk membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama Katolik, dan/atau 2014, No.1891 menjadi ahli ilmu agama yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif dan dinamis, dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. 3. Ketentuan Pasal 3 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
