PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 53 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI AGAMA NOMOR 23...
Pasal 58
(1) Kepala Unit Pelaksana Teknis diangkat dan diberhentikan oleh Rektor. (2) Masa jabatan Kepala Unit Pelaksana Teknis mengikuti masa jabatan Rektor. (3) Kepala Unit Pelaksana Teknis dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturut-turut. 6. Ketentuan Pasal 117 ayat (4) dan ayat (8) diubah sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
