Pasal 117
(1) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu 2014, No.1890 hasil pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (3) Jurusan, pusat studi, lembaga penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, fakultas, dan unit kerja lain dapat bekerja sama dalam bidang akademik dan/nonakademik dengan unit kerja sama sejenis dari perguruan tinggi dalam dan luar negeri. (4) Kerja sama akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk: a. pertukaran pendidik dan/atau tenaga kependidikan; b. pertukaran mahasiswa; c. pemanfaatan sumber daya; d. penyelenggaraan pertemuan ilmiah; e. penyelenggaraan program kegiatan perolehan kredit; f. penyelenggaraan transfer kredit; g. penyelenggaraan program studi kembaran; h. penyelenggaraan program studi gelar ganda (double degree); i. penyelenggaraan program studi tumpang lapis (sandwich); j. penyelenggaraan program penelitian; k. penyelenggaraan program pengabdian kepada masyarakat; dan/atau l. kerja sama lain yang dianggap perlu. (5) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dan huruf h yang dilakukan dengan perguruan tinggi dalam dan luar negeri dilaksanakan oleh program studi Universitas yang berakreditasi A dari Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi. (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf g dan huruf h ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (7) Program studi perguruan tinggi luar negeri yang bekerja sama dengan program studi di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus terakreditasi atau diakui di negaranya. (8) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat berbentuk: a. kontrak manajemen; b. pendayagunaan aset; 2014, No.1890 c. penggalangan dana; d. pembagian jasa dan royalti atas hak kekayaan intelektual; dan/atau e. kerja sama lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. (9) Kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (7) hanya dapat dilakukan oleh perguruan tinggi yang sudah memiliki izin pendirian dari kementerian. (10) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama nonakademik berbentuk kontrak manajemen sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf a ditetapkan oleh Direktur Jenderal. (11) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama nonakademik sebagaimana dimaksud pada ayat (8) huruf b sampai dengan huruf e ditetapkan oleh Rektor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal II Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2014 MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA, LUKMAN HAKIM SAIFUDDIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Desember 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY
