Pasal 35
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
(1) Lembaga pengelola zakat wajib melaporkan pendayagunaan zakat untuk usaha produktif. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara berjenjang dengan ketentuan sebagai berikut: a. lembaga pengelola zakat pada tingkat kabupaten/kota menyampaikan laporan kepada BAZNAS tingkat provinsi dan bupati/walikota; b. lembaga pengelola zakat pada tingkat provinsi menyampaikan laporan kepada BAZNAS dan gubernur; dan c. BAZNAS menyampaikan laporan kepada Menteri. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan setiap 6 (enam) bulan dan akhir tahun. (4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. identitas mustahik; b. identitas lembaga pengelola zakat; c. jenis usaha produktif; d. lokasi usaha produktif; e. jumlah dana yang disalurkan; dan f. perkembangan usahanya.
