PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2014 tentang SYARAT DAN TATA CARA PENGHITUNGAN ZAKAT MAL...
Pasal 34
BAB 4 — PENDAYAGUNAAN ZAKAT UNTUK USAHA PRODUKTIF
Pendayagunaan zakat untuk usaha produktif dapat dilakukan paling sedikit memenuhi ketentuan: a. penerima manfaat merupakan perorangan atau kelompok yang memenuhi kriteria mustahik; dan b. mendapat pendampingan dari amil zakat yang berada di wilayah domisili mustahik.
