PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 51 Tahun 2014 tentang NILAI DAN KELAS JABATAN STRUKTURAL DAN JABATAN...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Nilai dan kelas jabatan struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pada Lajnah Pentashihan Mushaf al-Quran, Balai Diklat Keagamaan, Balai Litbang Agama, Kantor Urusan Haji INDONESIA, Asrama Haji Embarkasi, Madrasah Negeri, Kantor Urusan Agama, dan Unit Pencetakan al-Quran sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
