PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 5
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Institut mempunyai tujuan: a. menyelenggarakan pendidikan secara profesional dalam pengintegrasian keislaman, keilmuan, seni, budaya, dan teknologi sehingga menghasilkan karya-karya yang bermanfaat; b. mengembangkan ilmu keislaman, budaya dan teknologi yang integral dalam konteks multikultur; c. menyelenggarakan penelitian secara profesional dalam pengembangan keilmuan Islam, budaya, dan teknologi yang multikultural; d. melaksanakan pengabdian masyarakat berbasis multikultural; dan
e. menjalin kerjasama dengan berbagai lembaga baik perguruan tinggi maupun non perguruan tinggi di level lokal, nasional, dan internasional.
