PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 4
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Institut mempunyai misi: a. mencetak sarjana yang memiliki kemampuan keilmuan yang integral; b. mencetak sarjana muslim yang mampu memahami budaya dan mengaplikasikan teknologi secara integral; c. menghasilkan kualitas penelitian yang unggul dan dipublikasikan pada level nasional dan internasional; d. menghasilkan karya-karya pengabdian kepada masyarakat yang berbasis multikultural; dan e. mewujudkan kerja sama dengan berbagai lembaga baik perguruan tinggi maupun non perguruan tinggi di level lokal, nasional, dan internasional.
