PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Perangkat Rektor meliputi unsur: a. pelaksana akademik terdiri dari Fakultas, Pascasarjana, Jurusan, Program Studi, Lembaga, Pusat, dan Unit; b. pelaksana administrasi terdiri dari Biro dan Bagian; dan c. pelaksana pelayanan umum.
