Pasal 37
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat huruf d merupakan badan nonstruktural yang mempunyai fungsi pemberian saran dan pertimbangan di bidang nonakademik kepada Rektor. (2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas Ketua, Sekretaris, dan Anggota. (3) Dewan Penyantun paling sedikit berjumlah 7 (tujuh) orang yang berasal dari unsur pemerintah, pengusaha, dan tokoh masyarakat dalam jumlah gasal. (4) Ketua dan Sekretaris Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dipilih dari dan oleh para anggota. (5) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Rektor. (6) Masa bakti Dewan Penyantun mengikuti masa bakti jabatan Rektor. (7) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun.
