Pasal 35
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat memiliki tugas: a. merumuskan dan MENETAPKAN norma dan ketentuan akademik serta mengawasi penerapannya; b. memberikan pertimbangan calon Rektor; c. memberikan pertimbangan/masukan kepada Rektor dalam menyusun dan/atau mengubah Rencana Pengembangan Institut atau Rencana Kerja Anggaran (RKA) dalam bidang akademik; d. memberi pertimbangan pada Rektor terkait dengan pembukaan, penggabungan, atau penutupan Fakultas, Jurusan, dan Program Studi; e. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan tridharma perguruan tinggi yang telah ditetapkan dalam Rencana Pengembangan Institut; dan f. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas Senat Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Senat Institut.
