Pasal 34
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat huruf b merupakan unsur penyusun kebijakan yang menjalankan fungsi penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik. (2) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Guru Besar; b. Wakil Dosen bukan Guru Besar dari setiap Fakultas; dan c. Rektor, Wakil Rektor, Dekan, dan Direktur sebagai anggota ex- officio. (3) Keanggotaan Senat dari wakil dosen bukan Guru Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan dosen tetap yang diusulkan oleh fakultas dan tidak sedang mendapat tugas tambahan dari Institut. (4) Usulan oleh fakultas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan ketentuan sebagai berikut: a. anggota Senat dari unsur dosen paling sedikit 1 (satu) orang dari setiap fakultas; b. jika fakultas memiliki dosen lebih dari 36 (tiga puluh enam) orang, diwakili oleh 2 (dua) orang anggota Senat, dan selanjutnya berlaku kelipatannya; dan c. jumlah Wakil Dosen setiap fakultas paling banyak 3 (tiga) orang. (5) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. memiliki wawasan tentang pendidikan tinggi; b. bergelar Doktor atau telah menduduki jabatan fungsional akademik paling rendah Lektor; c. telah memiliki pengalaman mengajar paling singkat 4 (empat) tahun pada bidangnya; dan d. memiliki komitmen dan integritas. (6) Anggota Senat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun mengikuti masa jabatan Rektor dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. (7) Anggota Senat Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Rektor. (8) Senat Institut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris. (9) Ketua dan Sekretaris Senat Institut sebagaimana dimaksud pada ayat
(8) dijabat bukan oleh anggota ex-officio. (10) Dalam melaksanakan tugas Senat Institut dapat membentuk komisi- komisi yang tugas wewenang tata kerja dan susunan anggotanya ditetapkan oleh Senat Institut.
