PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 50 Tahun 2015 tentang STATUTA INSTITUT AGAMA ISLAM NEGERI AMBON
Pasal 103
BAB 12 — KERJA SAMA
(1) Kerja sama dilakukan untuk meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. (2) Kerja sama dengan pihak lain dilakukan atas dasar saling menguntungkan. (3) Fakultas, Jurusan, Pascasarjana, Lembaga, Pusat, dan UPT dapat melakukan kerja sama dalam bidang akademik dan nonakademik dengan berbagai pihak baik dalam maupun luar negeri. (4) Kerja sama bidang akademik dan nonakademik mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan.
