PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Pasal 8
BAB 2 — LEMBAGA PENGELOLA DANA KEBAJIKAN
(1) Kepala Pusat melakukan verifikasi kelengkapan dokumen. (2) Dalam hal dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan tidak lengkap, Kepala Pusat menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu untuk melengkapi dokumen. (3) Dalam hal pimpinan organisasi kemasyarakatan keagamaan Khonghucu tidak melengkapi dokumen permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan pembentukan LPDK dianggap ditarik kembali.
