PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2023 tentang PENGELOLAAN DANA KEBAJIKAN
Pasal 6
BAB 2 — LEMBAGA PENGELOLA DANA KEBAJIKAN
(1) Pembentukan LPDK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 wajib mendapat izin dari Sekretaris Jenderal. (2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan jika memenuhi persyaratan: a. keputusan pengesahan badan hukum dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; b. memiliki nomor pokok wajib pajak dan rekening bank atas nama badan hukum; c. memiliki rencana kerja pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan Dana Kebajikan; dan d. mendapat rekomendasi dari Majelis Tinggi Agama Khonghucu INDONESIA.
