PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang STANDAR PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN AGAMA PADA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Perguruan Tinggi menyeleggarakan PA. (2) PA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk MKA. (3) Penyelenggaraan MKA harus memenuhi SPPA.
